Puasa sebentar lagi, pernahkah Kawan BDental merasa bingung tentang melakukan perawatan gigi saat berpuasa? Dalam artikel ini, BDental akan menjelaskan tentang fatwa MUI Indonesia dan memberikan penjelasan tentang perawatan yang diperbolehkan selama puasa.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang perawatan gigi saat puasa, tindakan seperti cabut gigi, dental scaling, tambal gigi, dan perawatan gigi lainnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Maka dari itu, Kawan BDental tidak perlu khawatir untuk melakukan perawatan gigi selama bulan Puasa. Dengan tetap memperhatikan aturan dan menjaga kesehatan gigi, ibadah puasa Kawan BDental dapat tetap maksimal tanpa terganggu.

